Wujudkan Pemilihan Kepala Desa yang Demokratis, Jujur & Bermartabat
Selamat datang di website resmi Panitia Pemilihan Kepala Desa Penggarit, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang. Kami menyediakan layanan keterbukaan data pemilih, pengecekan hak suara mandiri untuk warga, dan fasilitas pemutakhiran data bagi petugas Pantarlih.
Dashboard Daftar Pemilih
Pantau rekapitulasi data pemilih, progres pencocokan dan penelitian (coklit), grafik pemilih per wilayah RT dan RW se-Desa Penggarit secara transparan dan akuntabel.
Cek DPT Mandiri
Layanan pengecekan hak pilih mandiri bagi seluruh warga Desa Penggarit. Cukup ketik Nama Lengkap dan pilih RT/RW tempat tinggal Anda untuk memastikan nama Anda sudah terdaftar.
Login Pantarlih
Portal akses khusus bagi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) & Panitia Pilkades untuk melakukan coklit digital, verifikasi status pemilih, dan entri pemilih TMS.
Tahapan Pemilihan Kepala Desa Penggarit
Pelaksanaan tahapan Pilkades berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib pemilihan kepala desa Kabupaten Pemalang.
Penetapan Calon Kepala Desa
26 Oktober • Rapat pleno penetapan resmi calon kepala desa yang berhak dipilih dan pengundian nomor urut calon.
Penyampaian Visi & Misi
30 Oktober • Penyampaian visi, misi, dan program kerja para calon kepala desa di hadapan masyarakat dan tokoh desa.
Masa Kampanye Calon Kades
2 s/d 4 November • Pelaksanaan kampanye dialogis dan penyampaian aspirasi secara tertib, damai, dan mematuhi tata tertib.
Masa Tenang
5 s/d 7 November • Masa tenang sebelum hari H. Pembersihan alat peraga kampanye dan larangan segala bentuk aktivitas kampanye.
Penyiapan TPS & Distribusi C6
8 November • Penyiapan sarana bilik dan kotak suara TPS serta penyelesaian distribusi surat undangan C6 kepada pemilih.
Pemilihan Kepala Desa (Hari H)
Senin, 9 November • Puncak pemungutan suara di seluruh TPS se-Desa Penggarit mulai pukul 07.00 WIB dan penghitungan suara terbuka.
Syarat Memiliki Hak Suara di Pilkades
Pastikan Anda memenuhi ketentuan berikut untuk dapat menyalurkan hak suara Anda secara sah pada hari pemungutan suara.
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar secara resmi sebagai warga negara Republik Indonesia yang memiliki identitas kependudukan sah.
Genap Berusia 17 Tahun atau Sudah Menikah
Berusia minimal 17 tahun pada hari pemungutan suara atau sudah/pernah menikah meskipun usianya belum genap 17 tahun.
Domisili Minimal 6 Bulan di Desa Penggarit
Telah bertempat tinggal dan berdomisili di Desa Penggarit sekurang-kurangnya 6 bulan berturut-turut sebelum DPS disahkan.
Sehat Jiwa & Ingatan
Tidak sedang mengalami gangguan jiwa atau ingatan permanen yang dibuktikan dengan keterangan medis yang sah.
Tidak Dicabut Hak Pilihnya
Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang mencabut hak memilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bukan Anggota TNI / POLRI Aktif
Prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dan tidak menggunakan hak memilih dalam Pilkades.
Sekretariat Panitia Pilkades
Apabila Anda belum terdaftar dalam daftar pemilih atau ingin melaporkan perubahan data kependudukan keluarga, silakan datang langsung ke sekretariat panitia atau hubungi posko layanan kami.
- Balai Desa Penggarit, Jl. Raya Penggarit, Kec. Taman, Kab. Pemalang, Jawa Tengah 52361
- Senin - Jumat: 08.00 - 15.30 WIB | Sabtu - Minggu: Pelayanan Posko Coklit
- panitia.pilkades@penggarit.desa.id
Layanan Bantuan & Aduan DPT
Sampaikan pertanyaan, masukan, atau kendala seputar hak pilih Anda kepada tim panitia desa.
Cek Status Hak Pilih Sekarang